Singkawang - SMP Negeri 8 Singkawang membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan pendaftaran secara tertib, cepat, mudah, terarah, transparan, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua PPDB SMP Negeri 8 Singkawang Suhariyani mengatakan kegiatan PPDB ini diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2023 dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 12.00. PPDB dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
Adapun tahapan PPDB yaitu:
pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
pendaftaran
seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
daftar ulang
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru diantaranya:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
- Memiliki sertifikat Olimpiade Sain, Olahraga, Festival dan Lomba lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga baik tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi bagi yang memiliki prestasi.
- Calon peserta didik baru wajib menyerahkan foto copy kartu keluarga dan akta kelahiran/ surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta termasuk yang memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Calon peserta didik baru lulusan dari sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud point 5 disampaikan kepada:
- Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point a berlaku untuk calon peserta didik warga Negara Indonesia dan warga Negara asing.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia, paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
a. zonasi (paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah)
b. afirmasi (paling sedikit 15%)
c. perpindahan tugas orang tua/wali (paling sedikit 5%)
d. prestasi (jika masih terdapat kuota diluar poin a-c, maka satuan pendidikan dapat membuka jalur prestasi)
Suhariyani mengatakan bahwa penerimaan peserta didik baru tidak memungut biaya apapun. “Silakan saja mendaftar, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Jika terkendala mendaftar online, calon peserta didik baru beserta orangtua dapat langsung ke sekolah”, tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar